Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi yang mendapat lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-1 yang erpercaya dan profesional untuk menghasilkan tenagakerja yang kompeten di bidangnya, berdayasaing global, unggul dan berakhlak mulia serta berwawasan wirausaha.

Misi

  1. Memberikan layanan Sertifikasi Kompetensi yang engutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan jujur, cepat, tepat, akurat dan efektif.
  2. Menyesuaikan dan mengembangkan skema sertifikasi dengan kebutuhan pasar kerja baik pada skala regional, nasional ataupun internasional.
  3. Menyediakan Asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ersertifikasi dan terstandarisasi oleh BNSP.